Philip Blackwood dijatuhi hukuman dua setengah tahun kerja keras.
Terpidana warga Selandia Baru,
Philip Blackwood, dalam kasus penghinaan agama di Myanmar berencana
mengajukan banding atas hukuman penjara selama dua setengah tahun dan
kerja keras.
Rencana itu dikatakan oleh ayahnya, Ian Blackwood sehari (18/03) setelah
Philip dijatuhi hukuman di Myanmar karena mempublikasikan poster
untuk mempromosikan acara minum di bar dengan menggambarkan Buddha yang
membawa telepon genggam.Menurut Ian Blackwood, keluarga mengkhawatirkan dampak hukuman tersebut dan berharap sidang banding dapat digelar dalam kurun satu bulan.
Pemerintah Selandia Baru telah menegaskan tidak akan turut campur tangan dalam kasus yang menimpa warga negaranya.
Selain Philip Blackwood, pengadilan juga menyatakan dua warga negara Myanmar, Tun Thurein dan Htut Ko Ko Lwin, bersalah.
Warga negara Selandia Baru menjabat sebagai manajer sebuah bar di Yangon dan ditahan sejak Desember bersama dengan dua rekannya tersebut.
Poster tersebut memicu kemarahan warga di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha. Hukum di sana menyebutkan tindakan menghina atau merugikan agama apa pun merupakan tindakan ilegal.
( Brt : bbc )
Post a Comment