Headlines News :
Home » » Jaksa Agung: Tidak Ada Rekayasa Dalam Vonis Mati Anak di Bawah Umur di Nias

Jaksa Agung: Tidak Ada Rekayasa Dalam Vonis Mati Anak di Bawah Umur di Nias

enjelasan Jaksa Agung - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberi penjelasan terkait eksekusi hukuman mati saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1). Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap berikutnya akan segera dilakukan.


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan tidak ada rekayasa yang terjadi dalam kasus yang menjerat remaja bernama Yusman Telaumbauna Arif (16). Meski belum cukup umur, Yusman dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana.
"Kan sudah ada pernyataan dari pengacaranya, dan bahwa proses penanganan hukumnya tidak ada rekayasa, ya faktanya seperti itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan bahwa apabila Yusman dianggap belum cukup umur, sudah ada persidangan yang dijalankan sesuai mekanismenya. Prasetyo pun kembali mengungkit pernyataan kuasa hukum Yusman yang justru meminta hukuman Yusman diperberat.
"Dari pengacaranya pun bahkan mendorong supaya divonis mati, mungkin melihat fakta perbuatannya," ucap Prasetyo. (Baca: Ada Penasihat Hukum yang Minta Kliennya Dihukum Mati)
Vonis mati

Diberitakan sebelumnya, Yusman Telaumbauna Arif, dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya. Namun, kuasa hukum yang baru mendampinginya di pertengahan proses sidang malah meminta jaksa untuk menghukum mati kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara pun mengabulkan permintaan pengacara itu. (Baca: Kontras Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Anak Nias yang Dihukum Mati)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan berencana jual beli tokek di Nias, Sumatera Utara, yang menjerat seorang anak di bawah umur. Menurut dia, penasihat umum yang semestinya membela di persidangan justru memberatkan vonisnya.
Haris mengatakan, sejak awal penyidikan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 56 KUHP, tersangka atau terdakwa yang diancam dengan hukuman lebih dari 15 tahun, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat secara cuma-cuma. (Baca: Polisi Bantah Dugaan Kontras Soal Rekayasa Kasus Anak di Nias)

Menurut dia, hal tersebut membuat penyidik memperlakukan mereka secara semena-mena dengan berbagai penyiksaan. Haris juga menduga pihak kepolisian hingga kejaksaan yang memproses hukum Yusman dan Rasulah kompak "bermain" dalam kasus tersebut. Menurutnya, bisa saja polisi merekayasa kasus untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus.
"Bisa jadi motif kejar setoran kasus," kata Haris. ( brt : kompas.com )
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | AnekaNew | My Website
Copyright © 2015. Kumpulan Informasi Menarik - All Rights Reserved
Created Website Published by AnekaNew
Proudly powered by Blogger